Ahok Sarankan Masyarakat Ke "Lokalisasi Resmi" Seperti Hotel Alexis Untuk Tingkatkan PAD


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak punya bukti tentang praktik prostitusi di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Hal itulah yang menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup hotel bintang tiga tersebut. 

"Alexis itu bukan lokalisasi, itu (tempat) lokalisasi tanda kutip. Sama saja ada artis ketangkap di hotel, hotel mewah ditutup enggak hotelnya? Enggak juga," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, (18/2/2016). 

Ahok mengaku tidak dapat melarang praktik prostitusi di Ibu Kota. Ia bahkan melanjutkan, lebih baik ada tempat lokalisasi resmi agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

"Makanya saya katakan, prostitusi, saya tidak bisa melarang. Saya patokannya sederhana, kalau kotoran berserakan itu bau dan tak enak dipandang, tetapi kalau toilet itu enak," kata Basuki. 

Sudah menjadi rahasia umum para Pekerja Seks Koersial (PSK) di Alexis berasal dari berbagai negara. Emang sulit di bukti adanya transaksi seks tersebut karena penjagaan yang ketat. 

Tapi faktanya, pada akhir 2008, sedikitnya 16 wanita warga negara asing dan 22 teraphis asal Indonesia dijaring petugas Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara

Seluruh pekerja terapis itu dijaring dalam "Operasi Bunga" yang sudah satu pekan ini digelar rutin di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu 2 orang penyalurnya juga ditangkap.

Wanita asing yang terjaring, terdiri dari 11 orang asal China dan 5 lainnya dari negara Thailand, dan Uzbekistan. Petugas juga mengamankan seorang kasir dan manager di lokasi tempat hiburan spa yang terletak di lantai 7 hotel.

Petugas juga sudah menetapkan tersangka kepada delapan penyalurnya, LA, TO, KT, FER, JN, KK, DN, dan MBP. Seluruh tersangka sudah diproses dan segera diajukan ke pengadilan. Mereka dikenai pasal 296, 297, dan 506 KUH Pidana, serta UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Sumber: harianumum.com

No comments

Powered by Blogger.