Ulama NU Aceh Kecam Mendagri yang Akan Cabut Perda Jilbab

Kebijakan terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan mencabut aturan wajib jilbab pada qanun Aceh mendapat kecaman dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengatakan bahwa Tjahjo Kumolo tampak tidak memahami payung hukum Aceh yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh.

Saya mengecam pernyataan Mendagri itu,“ ujar H. Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahzatul Ulama (PW NU) Aceh sebagaimana dilansir habadaily, Selasa (23/02/2016).

Lebih lanjut Tgk. H. Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengkebiri sejumlah qanun di Aceh. Bila hal ini dilakukan, Tgk. H. Faisal Ali mengaku akan menentangnya dengan menempatkan diri di garda terdepan.

Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, jangan setelah memberikan lex specialist untuk Aceh, kemudian pusat mengkebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Bila ini terjadi, Tgk. H. Faisal Ali mengaku siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan daerah (perda) yang dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang seperti perda kewajiban menggunakan Jilbab bagi wanita di Aceh.

No comments

Powered by Blogger.