Iuran JKN Dinaikkan Tanpa Konsultasi, DPR Akan Panggil Petinggi BPJS

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dipertanyakan oleh anggota Komisi IX DPR Irma Suryani.

Ia mengungkapkan keputusan presiden tersebut tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan legislatif.

“Belum ada usulan kenaikan secara resmi ke Komisi IX,” ujar politikus Nasdem tersebut.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, isi Perpres tersebut justru bertolak belakang dengan instruksi Presiden Jokowi. Sebab, misalnya dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3) lalu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan tidak akan menaikkan besaran iuran JKN sebelum publik merasakan manfaat yang lebih nyata. Itu dinyatakannya seusai menghadap Presiden Jokowi. Karena itu, Irma menekankan, Komisi IX DPR akan segera memanggil petinggi BPJS untuk dimintai klarifikasi.

“Kita akan panggil BPJS untuk menanyakan apa arahan Presiden apa perpresnya, kenapa berbeda,” ujar Irma, dilansir oleh Republika.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri juga sudah meminta tambahan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 11,3 juta orang untuk tahun ini. Bila dikabulkan, rencana ini akan diikutkan dalam APBN Perubahan 2016. Namun, Komisi IX tidak menyetujui usulan tersebut.

Menurutnya, data mengenai PBI untuk tahun 2015 saja masih belum jelas. Bahkan, hingga kini jumlah peserta PBI di tiap provinsi, apalagi kecamatan, masih belum bisa dipastikan oleh pihak BPJS maupun kementerian atau pemda-pemda terkait.

“Kami enggak bisa setujui anggaran tanpa data yang jelas. Saya sudah minta BPJS dan Mensos maupun Menkes agar kami diberi data lengkap tentang distribusi kartu PBI.” [republika]

No comments

Powered by Blogger.