Pengadilan Indonesia : Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap pembuat mobil listrik Ahmadi Pratama Dasep. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagaimana dilansir viva, Senin(14/3/2016).

Dasep terbukti bersalah menurut hakim dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara Dasep menolak dirinya sebagai pelaku kejahatan korupsi, maka dari itu Dasep secara tegas menyatakan banding terhadap putusan hukum tersebut. [mh]

No comments

Powered by Blogger.