DPP PKS: Fahri Harus Menerima Pemecatan dan Minta Maaf ke Seluruh Kader


Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi

Jakarta - Fahri Hamzah menggugat DPP PKS terkait pemecatan dirinya. Fahri juga mempertanyakan posisi Majelis Tahkim yang memutuskan pemecatannya dari semua jenjang kepartaian. DPP PKS tak gentar menghadapi gugatan Fahri dan tetap mendesak Fahri menerima putusan Majelis Tahkim dan meminta maaf ke seluruh kader PKS.

"Soal Majelis Tahkim seharusnya Fahri tanya dulu ke saya sebagai teman apakah sudah diberikan ke Kemenkum HAM. Karena sebenarnya ada itu barang. Makanya jangan teriak-teriak di luar. Kalau tidak ada, kamu tidak berani ngomong sekarang," kata Ketua DPP PKS Zainudin Paru, kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (23/5/2016).

Zainudin yang juga jadi kuasa hukum PKS lantas memaparkan sejarah pembentukan Majelis Tahkim. 
"Sudah ada sejak bulan Februari 2016. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini. Makanya sebelum berbicara ke publik bertabayun dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan dan cukup tidak berkomentar yang tidak benar.Putusan majelis tahkim itu tanggal 11 Februari 2016 itu hukumnya mengikat," ingatnya.

PKS akan terus meladeni perlawanan Fahri Hamzah lewat jalur hukum. Kalau Fahri mau kembali ke PKS harus memenuhi tiga hal ini.

"Bagi kami PKS kapan pun Pak Fahri mau kembali harus melakukan 3 hal, yaitu menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhada dirinya; mencabut gugatan ini; dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," pungkasnya.

(van/nrl)

No comments

Powered by Blogger.