Begal Ngontrak Rumah di Bekasi, Sepeda Motor Dikirim ke Lampung

Ilustrasi
Bekasi - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas kelompok begal sepeda motor di Kampung Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, digerebek polisi. "Kami menangkap tiga tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Parjana, Minggu, 26 Juni 2016.

Para tersangka yang berasal dari Lampung ini adalah Rohman, 40 tahun, Nuryadin (25), dan Dedy (25). Polisi menyita barang bukti berupa 4 sepeda motor hasil rampasan serta 1 gagang kunci-T berikut delapan anak matanya. 

Parjana menjelaskan, penggerebekan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering gonta-ganti sepeda motor tanpa ada pelat nomornya. Karena pelaku mencurigakan, warga akhirnya melapor ke polisi. "Info tersebut ditindaklanjuti anggota lapangan," tuturnya.

Walhasil, kecurigaan warga tersebut benar. Polisi kemudian menangkap tiga orang di dalam rumah kontrakan milik Salim itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengirim sepeda motor curiannya ke daerah Lampung. "Pengakuannya, sudah tiga kali mengirim sepeda motor curian ke kampungnya," ujarnya. 

Parjana menambahkan, para tersangka sudah lihai dalam melakukan pencurian. Tak butuh waktu lebih dari satu menit untuk menggasak sepeda motor yang terparkir di teras ataupun depan toko. "Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda," ucapnya. "Ada yang ‘metik’ (mengambil), ada yang menunggu di sepeda motor."

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancamannya, hukuman penjara di atas 5 tahun.

No comments

Powered by Blogger.