[Breaking News] Dituding Hina Presiden, Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi

Asslamualaikum sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai :
[Breaking News] Dituding Hina Presiden, Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus 'hoak' dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman.
IST.
Surat panggilan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman, Senin (21/11/2016).

Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, hari ini, Senin (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait tudingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, (Jumat/04/11/2016) lalu.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Habib Rizieq mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dipanggil melalui surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Keduanya dipanggil terkait tudingan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kepada JITU Islamic News Agency (INA), Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus ‘hoak’ dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11/2016) sore.

Dalam surat panggilan tersebut, Munarman dan Habib Rizieq diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.


Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pasal 207 KUHP yang terkait tudingan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan.

Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” [Update]* Fajar Shadiq/INA

 

Sumber: Hidayatullah.com

Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments

Powered by Blogger.