Makin Gila Logika Konstitusinya, MUI: Pernyataan Ahok Menyesatkan

Jabungonline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat cicitan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin dalam akun Twitter-nya penting untuk meluruskan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok sebelumnya menyebut bahwa memilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi. Kemudian Menag Lukman menulis, 'Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi'.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
"Pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai pejabat negara sangat menyesatkan. Menunjukkan bahwa yang besangkutan tidak paham konstitusi negara," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, Senin (13/2).

Menurut dia, pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang. Zainut mengatakan jelas dan tegas dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dan juga dalam pasal 29 ayat  (1) disebutkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dia mengatakan bagi umat Islam memilih pemimpin (nashbul imam) itu bagian dari pelaksanaan ajaran agama (ibadah). Artinya, ujar Zainut, setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya. Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru dijamin oleh konstitusi.

"Jadi kalau Saudara  BTP sebagai Gubernur DKI mengatakan itu bertentangan dengan konstitusi terus konstitusi yang mana yang dia maksudkan? Seharusnya Saudara BTP sebagai pejabat negara harus lebih  berhati-hati dalam menyampaikan pendapat," ujarnya. Zainut menyebut ini bukan kali pertama Ahok menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali ramai diperbincangkan. Ahok berucap apabila memilih berdasarkan agama, maka melawan konstitusi RI. "Anda melawan konstitusi di NKRI jika memilih berdasarkan agama," kata Ahok dalam pidato saat serah terima jabatan dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/2).

Penasihat Hukum Ahok Tuduh Menag Perkeruh Suasana 

Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat menuding Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin justru telah memperkeruh suasana Pilkada DKI yang kini sedang memasuki masa tenang. Hal ini terkait tanggapan Menag soal pernyataan Ahok yang menyebut memilih pemimpin karena agama melanggar konstitusi.

Humphrey menyayangkan pernyataan Menag Lukman dalam Twitter-nya dengan mengatakan, "Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan sikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tidak langgar konstitusi."

Humphrey bersikukuh perkataan Ahok 'pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi' konteksnya ia sebagai pasangan calon di Pilkada DKI. "Konteksnya menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/2).

Selain itu, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye. "Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap Paslon tertentu," tuding Humphrey.

Ia pun mengaitkan Menag Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP Romahurmuziy yang mendukung pasangan calon nomor 1, Agus Harimurti Yudhoyono. Menurutnya seharusnya Menag Lukman dalam posisi netral.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau pejabat pemerintah memberikan pernyataannya yang mendukung salah satu paslon apalagi dalam masa tenang kampanye kan tidak boleh itu melanggar UU,"

Sumber: Republika

No comments

Powered by Blogger.