Ditawari Uang Damai, Taufik Ayah Korban Pencabulan Tetap Ingin Pelaku Ditangkap

Korban dan ayah korban. Foto: tim JO.

Jabungonline.com - PYS (13 Tahun 9 Bulan) pelajar kelas VII di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Mataram Baru menjadi korban pencabulan di bawah umur. Ayahnya, Taufik hanya buruh sadap karet dan pencari kayu bakar. Taufik warga Tulung Pasik Mataram Baru  meminta bantuan PAHAM Indonesia Cabang Lampung yg di wakili oleh 3 advokat publiknya Sapto Nugroho,S.H., Galih Ahmad Nasukhah, S.H.I dan Sultan, S.H. agar kasusnya dapat tertangani dengan baik.

Keluarga korban bersama tim advokasi. Foto: tim JO.


Pelaku RK (21Tahun) warga Praja Kec.Labuan Maringgai, merupakan rekan kerja usaha seni budaya kuda lumping, pada malam sebelum kejadian menghubungi korban melalui telpon seluler dan memerintahkan korban agar paginya tidak usah bersekolah dan pergi kerumahnya saja. Di rumah korban dibujuk dan diancam jika tidak mau melayani nafsunya tidak akan diikutkan kembali pada gelaran kuda lumping selanjutnya, pada hari itu korban di gagahi sampai 3 kali dan berlanjut sampai bulan januari 2017. 
Foto: tim JO.


Pada 31 Januari, korban ditemani orang tuanya melapor ke polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur dengan laporan polisi nomor :LP/55-B/1/2017/PLD LPG/Res Lamti/SEK Labuan Maringgai  tapi sampai saat ini pelaku belum tertangkap. Keluarga pelaku menawarkan uang damai pada korban, tapi keluaga tetap ingin menindak tegas melalui jalur hukum. Menurut Sultan, S.H. advokat sekaligus sekretaris PAHAM Lampung pelaku telah melanggar pasal 287 dan 290 KUHP Jo pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan di ancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 300 juta dan minimal 60 juta, oleh karena kasus ini merupakan kekerasan seksual terhadap anak, keluarganya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku dengan seadil-adilnya. 

*Betty Permana / Kontributor JO. 

No comments

Powered by Blogger.