Jika Alasan Keamanan, Mestinya Polisi Tahan Ahok Dari Dulu ari Dulu
Jabungonline.com - Salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pedri Kasman, menilai bahwa permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri sangat tidak patut secara hukum.
Penundaan sidang hanya bisa dilak ukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun.
"Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara," kata Pedri kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).
Ia mengatakan, ketua dan institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. "Kita bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis," ujarnya.
Apalagi di poin ketiga surat Polda tersebut mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. "Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis," kata sekretaris Pemuda Muhammadiyah ini.
Dia mendukung sikap majelis hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa (11/4) depan. "Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu," katanya.
Menurut dia, situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan masyarakat terusik.
Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Institusi lain termasuk polri kita harapkan tidak mencampuri peradilan. Sebaliknya polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen.
Post a Comment