PAHAM: Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok Adalah Kejahatan, Bukan Sekedar Pelanggaran

Jabungonline.com – Kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok menuai rentetan gejolak panjang dari seantero Indonesia.

Hal itu diperparah lagi dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan pada hari selasa 11 April 2017 lalu karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya.

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) angkat bicara terkait proses persidangan yang mengecekawan itu.

“Masyarakat menjadi kecewa atas proses penegakkan hukum terhadap Ahok ini, kenapa jaksa tidak serius menyelesaikan tuntutan kepada Ahok? Padahal masyarakat berada di belakang jaksa dan mendukung penuh agar Ahok untuk dituntut dengan hukuman maksimum,” ungkap Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta ketika mengajukan Amirus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2017).

Nurul menjelaskan isi Amirus Curiae yang diajukan PAHAM Jakarta bertitik tolak dari teori kejahatan dan pelanggaran yang digali dari KUHP. Bahwa kejahatan dan pelanggaran adalah dua kategori delik yang berbeda.

Kejahatan merupakan delik hukum (recht-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum positif yang ada dalam kesadaran-hukum rakyat.  Sedangkan pelanggaran adalah delik undang-undang (wets-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan secara tegas dengan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.

“Perbuatan Basuki Tjahaja Purnama yang menghina/menodai salah satu agama yang dianut dan diakui Negara Republik Indonesia adalah sebuah kejahatan. Jadi, kasus-kasus yang masuk kategori Kejahatan ini harus dituntut dengan berat agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi agama yang dianut dan diakui di Indonesia,” tegas Nurul Amalia saat konferensi pers di PN Jakarta Utara ketika mengajukan Amicus Curiae.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta telah mengajukan Amirus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui Bagian Umum PN Jakarta Utara (17/4).

Pengajuan Amirus Curiae ini dilatarbelakangi atas dasar kepedulian PAHAM Jakarta atas proses penegakkan hukum atas kasus Penghinaan/Penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum. [Edi]

No comments

Powered by Blogger.