Kembalikan Uang Korupsi E-KTP Dirahasiakan? Pasal Apa Yang Dipakai ?

Jabungonline.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang telah menelan anggaran Rp 5,9 triliun dan diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun.

Kejanggalan itu, kata Fahri adalah mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke KPK. Fahri menilai bahwa KPK tidak secara gamblang mengungkap nama-nama ini. 

"Dalam kasus e-KTP, KPK harus menjelaskan siapa yang mengembalikan uang? Kenapa mereka dilindungi? Kenapa ada diskriminasi?," tanya Fahri dalam pernyataannya di akun Twitter @Fahrihamzah, sesaat lalu, Kamis (29/6).

Fahri juga mempertanyakan hukuman bagi sejumlah pihak yang kedapatan telah mengembalikan uang tersebut. Termasuk landasan KPK tidak menjerat pihak-pihak tersebut.

"Pasal UU apa yang dipakai," tanyanya lagi. 

Dijelaskan Fahri bahwa anggota DPR yang ikut mengembalikan uang harus dipublikasi oleh KPK, agar ada langkah strategis juga yang bisa dilakukan

No comments

Powered by Blogger.