Pemangkasan Dana Desa Akan Hambat Pembangunan Infrastruktur


Ilustrasi

Jabungonline.com - Pemerintah pusat setelah memangkas belanja dan transfer daerah senilai Rp133 triliun serta menunda Dana Alokasi Umum (DAU), juga memangkas dana desa. Jumlah dana desa yang dipangkas sebesar Rp2,8 trilun.

Pemangkasan dana desa dipastikan akan menghambat percepatan pembangunan desa, termasuk di DIY. Sejak diundangkannya UU nomor 6/2014 tentang Desa, sebanyak 392 desa di DIY memperoleh kucuran dana rata-rata Rp600 juta per desa. Sedangkan nominal dana desa di DIY Rp112,68 miliar.

Ketua Paguyuban Dukuh DIY "Semar Sembogo", Sukiman Hadiwijoyo mengatakan, pemangkasan dana desa pasti merugikan desa. Program pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur desa dipastikan akan terhambat.

"Kita pasti akan kesulitan merealisasikan program," kata legislator PKS itu, Jumat (26/8).

Menurut dia, selama ini program dan kegiatan pembanguan desa sudah dilakukan melalui musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Misalnya pembangunan yang akan dilakukan pada 2017, sudah dilakukan perencanaannya pada 2016. Sukiman mengungkapkan, sebenarnya program dan kegiatan desa sudah tersusun secara rinci. Pelaksanaannya tinggal menunggu dana desa turun.

"Nah kalau dipangkas kan artinya akan jalan di tempat. Artinya, Musrenbang yang sudah kita jalani seperti sia-sia," tegasnya.

Dia mengakui, dalam dua tahun terakhir ini dana desa sangat dirasakan manfaatnya bagi warga desa. Saat desa sedang semangat membangun seperi sekarang ini, kok malah dipangkas. "Itu mengecewakan kita," imbuhnya.

Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono mengatakan, Pemda DIY perlu mengklarifikasi kepada pemerintah pusat terkait pemangkasan dana transfer daerah.

"Jangan serta merta mismanajemen keuangan negara kemudian daerah menanggung akibatnya tanpa dilibatkan dalam proses kebijakan pemangkasan anggaran," jelasnya.

Menurut dia, daerah harus memperjuangkan dan tidak boleh mengabaikan kepentingannya. Hal ini akan berdampak di tingkat grassroot, warga akan memeprtanyakannya kepada perangkat desa.

"Oleh karenanya aspirasi dari para pamong desa semestinya direspon oleh Pemda DIY," ungkapnya.

No comments

Powered by Blogger.