Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah
Ilustrasi |
Oleh : Sesmon Toberius Butarbutar | 16-Sep-2017, 03:50:01 WIB
Jabungonline.com - Balige Tobasa, Menjawab berbagai tanggapan atas dikeluarkanyna Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 terkait penguatan karakter oleh berbagai kalangan di Indonesia, telah direspon langsung oleh Presiden Joko Widodo yakni telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada tanggal 6 September 2017 di Jakarta.
Secara umum dalam Perpres tersebut tidak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud melainkan sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
Dalam pasal (1) Perpres tersebut dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan dibawah tanggungjawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan melibatkan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden dimaksud adalah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik, guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan peserta didik dengan dukungan publik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga sebagai implementasi PPK.
Pada pasal (6) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) huruf (a) angka 1 dapat dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Selanjutnya dalam pasal (9) dinyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dapat mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Implementasi PPK pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui a) pendidikan karakter berbasis kelas seperti integrasi pada mata pelajaran, optimalisasi muatan lokal dan manajemen kelas, b) pendidikan karakter berbasis komunitas misalnya dengan orangtua, komite sekolah, dunia usaha, akademisi, pegiat pendidikan, pelaku seni-budaya, bahasa dan sastra, pemerintah dan pemda. (*)
Penulis: Dumaria Eniwaty Lbn. Raja, S.Pd (Guru SMA Negeri 2 Balige)
Post a Comment