1 Tahun Penjara dan Denda 5 Juta Untuk Pengancam Kapolri,Kuasa Hukum Pikir Pikir

Jabungonline.com - Sidang Vonis atas Terdakwa Ali Amin Said dalam Perkara Pelanggaran UU ITE Pasal 45 A dan 45 B di gelar hari ini (Kemaren), Senin 23/10.

Dalam keputusannya Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewi memutuskan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 B yang didakwakan Jaksa walaupun pada sisi lain menyatakan terkait Dakwaan Primer tidak terpenuhi.

Nirmala Menyatakan "Terdakwa Ali Amin Said terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 B UU ITE dengan melakukan pengancaman dan menakut-nakuti Kapolri" ucapnya.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Tim Kuasa Hukum dari PAHAM Lampung yang diketuai Sultan,SH dalam keterangannya menyatakan putusan hakim masih terlalu berat, "Putusan hakim masih terlalu berat untuk perkara yang korban nya tidak pernah melaporkan perkara ini dan tidak pernah dihadirkan di persidangan yg secara logika berararti tidak merasakan ancaman ataupun ketakutan sebagaimana didakwakan jaksa, artinya tidak terpenuhi dong unsur pidananya,  "pungkas Sultan.

Tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dan akan mengambil keputusan dalam 7 hari kedepan.(JO/Nn)

No comments

Powered by Blogger.