Anggota DPR Dukung Usulan Ketum MUI “Koruptor Dihukum Mati”

Jabungonline.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung usulan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin soal hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut Nasir, Indonesia belakangan ini memang darurat korupsi setelah banyak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Jadi, pernyataan Ketua MUI cara hukuman mati untuk mencegah maraknya perilaku korupsi adalah tindakan yang benar.

“Kalau kita baca UU Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan, ada pasal yang mengatur, kalau koruptor itu bisa dihukum mati,” ujar politisi PKS saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/10).

Kendati demikian, Nasir menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, hukuman mati bisa dilakukan terhadap pelaku korupsi, jika terjadi bencana alam, dan kondisi ekonomi diambang kehancuran.

“Apabila sedang terjadi bencana alam kemudian bantuan kemanusiaan dikorupsi maka dalam konteks itu boleh dihukum mati. Juga ketika ekonomi sedang sulit, oknum tersebut justru tetap melakukan tindak korupsi, baru boleh dihukum mati,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin tidak setuju apabila koruptor di Indonesia dihukum dengan cara dimiskinkan.

Menurut Kyai Ma’ruf Amin, sebaiknya harta yang diperoleh lewat korupsi saja yang disita negara dari para koruptor.

“Lebih baik, harta yang dia korupsi saja yang diambil (disita negara, red),” kata Ma’ruf Amin di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (9/10/2017).

No comments

Powered by Blogger.