Tanpa Izin Gubernur DKI, Seharusnya Proyek Reklamasi Tidak Bisa Lanjut
Jabungonline.com – Proyek pembangunan di pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta bakal jalan ditempat. Meski Pemerintah pusat melalui Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratorium reklamasi, namun pembangunan tidak akan berjalan tanpa adanya izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPP PAN, Yandri Susanto menilai keberlanjutan proyek pembangunan di pulau reklamasi sepenuhnya ditangan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN itu juga mengingatkan sejauh ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mengeluarkan izin mengenai proyek pembangunan di pulau reklamasi.
“Ya gak apa-apa (Luhut buat keputusan) kan selama wewenang yang dimiliki Anies belum dipakai kan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Yandri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/10).
Yandri membeberkan, salah satu kewenangan mutlak yang dimiliki gubernur Jakarta adalah terkait izin mendirikan bangunan dan izin tata lingkungan.
Menurutnya, jika pemerintah pusat ingin mengambil alih segala hal terkait reklamasi, hal tersebut sama saja mengangkangi otonomi daerah.
“Selama itu belum diizinkan gubernur ya nggak bisa jalan, kalau semua itu apa kata pemerintah pusat ya bubarkan saja bupati, gubernur kan nggak ada lagi kerjanya,” tegasnya.
Yandri memastikan bahwa duet gubernur Anies-Sandi akan konsisten dalam menolak kelanjutan dari reklamasi.
“Karena masih banyak wewenang yang melekat pada pemprov DKI untuk mengendalikan reklamasi,” tukasnya. (kl/rmol)
Post a Comment