Aniaya Wartawan di Banyumas, 4 Oknum Polisi Terancam Dipecat



Ilustrasi


Jabungonline.com Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono membuktikan janjinya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan di Banyumas beberapa hari lalu.

Empat oknum polisi anggota Sabhara Polres Banyumas telah dijadikan tersangka dan langsung dibawa ke Polda Jateng di Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Empat oknum polisi itu terancam dipecat.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Jamaluddin Farti mengatakan, empat pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Metro TV sudah dibawa ke Semarang. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.

Menurut Jamaluddin Farti, keempat anggota Polri ini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 7 Huruf c diatur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural.

“Dari hasil penyelidikan sementara, empat orang ini tidak melakukan tugas secara profesional, ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, Jamaluddin menyebut ada sejumlah kemungkinan sesuai temuan yag memberatkan. Sanksi tersebut di antaranya yakni pembinaan ulang profesi kepolisian, demosi, mutasi, hingga terakhir bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kami menangani sanksi khusus internal untuk pelanggaran kode etik, terkait unsur pidana akan tetap berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas,” ujarnya.

Jamaluddin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum anggota Polri lain yang mendapat sanksi kode etik. Mengingat, saat ini baik Bidpropam maupun Satreskrim masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas menetapkan empat oknum internal Polri sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha.

Keempatnya berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY berasal dari satuan Sabhara Polres Banyumas. Selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga kuat ikut terlibat melakukan aksi pengeroyokan.

Tak hanya Darbe, sedikitnya ada empat wartawan lain yang mengalami intimidasi hingga disusul perampasan atribut dokumentasi. Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).

Peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan terjadi saat berlangsung unjukrasa penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden di depan gerbang Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Penganiayaan terhadap sejumlah wartawan terjadi ketika aksi tersebut berakhir ricuh, Senin malam(9/10), sekitar pukul 22.15 WIB. (sumber:indikasinews)

No comments

Powered by Blogger.