Kronologi Guru Tewas Dianiaya Siswa Versi Polisi

Pembunuhan (Ilustrasi)

Jabungonline.com - Seorang siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial MH diduga menganiaya gurunya hingga tewas. Guru tersebut bernama Ahmad Budi Cahyono, yang mengajar mata pelajaran Seni Rupa di sekolah tersebut.

Kabag Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, Amat, kejadian berawal ketika korban menegur pelaku karena tidak mendengarkan pelajaran. Setelah ditegur, pelaku menghiraukan teguran tersebut. Sehingga korban melakukan tindakan dengan mencoret pipi korban menggunakan cat lukis.

"MH tidak terima dan memukul Pak Budi, kemudian dilerai oleh siswa dan para guru. Pak Budi kemudian dibawa ke ruang guru lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepsek," kata Eko berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (2/1).

Berdasarkan keterangan kepala sekolah, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (1/1), pada saat sesi terakhir jam pelajaran, dan tidak terlihat luka di tubuh maupun di wajah korban. Untuk itu, kepala sekolah tersebut mempersilahkan korban untuk pulang. Namun, setelah itu, ia mendapat kabar saat sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit di daerah leher.

"Selang beberapa saat PAk Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri (koma) dan langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya," kata Eko.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jufri Riady, kondisi korban saat tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi kritis. Korban didiagnosa oleh dokter mengalami Mati Batang Otak (MBA), dan seluruh organ dalam korban sudah tidak berfungsi. Sehingga, pada pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Eko menuturkan, catatan kesiswaan pelaku tergolong tidak baik dan sering bermasalah hampir dengan semua gurunya. "MH tergolong buruk, bandel dan bermasalah dengan hampir semua guru di Smator (SMAN 1 Torjun), banyak catatan merah di Bagian Konseling (BK)," tambah Eko.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polres kemudian mengamankan siswa pelaku penganiayaan. Sebab, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selain itu, juga untuk mengantisipasi adanya balasan dari pihak keluarga korban terhadap pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Eko mengatakan, pelaku juga akan diproses secara khusus berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebab, pelaku masih tergolong anak dibawah umur. "Terduga pelaku penganiayaan yang merupakan siswa Kelas XI dan dimungkinkan masih tergolong dibawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.

No comments

Powered by Blogger.