PILGUB LAMPUNG: Tetapkan Empat Pasangan, Ini Imbauan Ketua KPU Nanang Trenggono


Penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung.

Jabungonline.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Lampung resmi menetapkan empat pasangan sebagai calon gubernur dan wakil yang akan berkompetisi pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penetapan pasangan calon gubernur digelar dalam rapat pleno terbuka di di kantor KPU setempat, Senin, 12/2/2018, dan dihadiri oleh semua komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung,LO, Komisi Informasi, KPID, dan Ombudsman.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan itu, yakni Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.

Penetapan itu melalui SK KPU dengan nomor 70/HK.03.1-Kpt/Prov / 2018 .

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengimbau pada masyarakat, dalam menentukan pemimpin yang dinilai benar-benar mau memimpin.

“Bukan memilih hanya karena bingkisan, hadiah dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga hari ini belum ada petahana yang menyerahkan surat pengunduran diri. Adapaun batas waktu pengunduran diri hingga tanggal 28 Mei 2018.

Nanang menambahkan, Selasa besok, 13/2/2018, pengambilan nomor urut  paslon. Untuk teknis pengambilan bola berjumlah 12 buah dan akan diacak oleh Bawaslu, Kapolda, Kajati, dan Danrem.

Untuk massa pengiring dibatasi. Setiap calon akan membawa massa sebanyak 40 orang, sehingga seluruhnya 160 orang.(Jjm/JO)

No comments

Powered by Blogger.