Pemerintah Tetapkan Indeks Satuan Biaya Penghasilan untuk Tenaga Pengajar dan Kependidikan, Sekolah Rakyat

Jabungonline.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menetapkan Indeks Satuan Biaya Penghasilan bagi tenaga pengajar, tenaga kependidikan, serta tambahan penghasilan bagi kepala sekolah rakyat. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2025.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga poin utama yang mengatur besaran penghasilan berdasarkan kategori:

1. Tenaga Pengajar

Tenaga pengajar akan menerima satuan biaya sebesar Rp300.000 per orang (OH).

2. Tenaga Kependidikan

Bagi tenaga kependidikan yang tidak berasal dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pendamping rehabilitasi sosial, indeks penghasilan ditetapkan berdasarkan provinsi dengan satuan OB (Orang/Bulan).

Besaran penghasilan berbeda-beda sesuai daerah. Misalnya:

DKI Jakarta mencapai Rp5.513.000 per bulan,

Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan masing-masing sebesar Rp4.358.000 per bulan,

Provinsi dengan besaran terendah adalah Jawa Tengah sebesar Rp2.103.000 per bulan.

Adapun rata-rata besaran di provinsi lain berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp3,9 juta per bulan.

3. Kepala Sekolah

Tambahan penghasilan juga diberikan bagi kepala sekolah rakyat. Untuk jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya kelas 12, besaran yang ditetapkan mencapai Rp9.896.000 per bulan.
---
Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga pengajar, kependidikan, dan kepala sekolah rakyat di seluruh Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik, terutama mereka yang berperan langsung dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah rakyat.

Download File Lengkapnya 
KLIK DISINI

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama