Ada yang Panas Dingin Pasca Nunik di Periksa KPK


Jabungonline.com - Chusnunia Chalim, kandidat calon Wagub Lampung yang diusung bersama Arinal kemarin di periksa KPK. Meski pemeriksaannya sebagai saksi, tetap menjadi perhatian khusus bagi warga Lampung. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang "panas dingin" dengan pemanggilan Nunik. Itu terlihat dari ramainya sanggahan para pendukungnya di media sosial terkait kasus Nunik yang dilansir media.

Herannya, para pendukung Nunik plus Arinal Cs menafikan fakta bahwa pemanggilan KPK baru berlangsung 3 hari lalu, tepatnya pada selasa (4/4), tapi oleh mereka disebut masalah berita ini sudah usang dan basi.

Seperti dirilis laman Detiknews,com, Penyidik KPK telah memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Chusnunia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa

(4/4/2017).

Dalam pemeriksaan ini, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik juga memanggil dua orang PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," katanya.

Hingga pukul 12.20 WIB, Chusnunia belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Charles yang merupakan anggota Komisi II DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. "Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) silam.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : portalpilkada.id

No comments

Powered by Blogger.