Soal Meikarta, KPK Minta Pemrov Jabar Tidak Halangi Proses Hukum



Jabung Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan info soal akan adanya pemanggilan sejumlah pihak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan suap perizinan Meikarta.

“Kami membaca informasi, bahwa Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10).

Febri berharap, jika pemanggilan itu benar akan dilakukan, jangan sampai kemudian menjadi penghalang proses hukum di KPK.

Pasalnya, kata Febri, tidak menutup kemungkinan siapa yang dipanggil Pemprov Jabar merupakan saksi yang juga diperlukan KPK.

“Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK,” tukasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. [rmol]

No comments

Powered by Blogger.