Terkait Caleg PKS yang di Duga ASN, Tim Hukum PKS : Proses Pencalonan Sudah Sesuai Regulasi Pemilu


Jabung Online - Terkait dugaan status caleg DPRD Propinsi Dapil 1 Asal PKS yang dalam beberapa pemberitaan diduga masih berstatus ASN, DPW PKS Lampung melalui Tim Advokasi Pemilu nya, Sultan, S.H menyatakan bahwa Rifai caleg yang dimaksud sudah melakukan semua Prosedur yang diamanatkan UU Pemilu dan PKPU No 20 Tahun 2018.

"Pak Rifai sudah mengirimkan surat pengunduran diri Sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri tertanggal 9 Juli 2018 dan itu Sesuai dengan yang diminta UU dan PKPU No 20 Tahun 2018 dimana bacaleg yg berstatus ASN, TNI Polri ataupun Pejabat BUMN maupun BUMD mencantumkan salinan surat pengunduran diri sebagai syarat dan itu sudah di Verifikasi oleh KPU " Pungkas Sultan.

"Lagi pula sebelum di tetapkan dalam DCT ada Ruang yang disediakan oleh Undang Undang kepada KPU untuk memverifikasi berkas yang disampaikan caleg yaitu pada tahapan pendaftaran dan pengumuman DCS, tahapan itu untuk menilai apakah berkas yg disampaikan sudah sesuai, maka ketika sudah di umumkan dalam DCT Pileg berarti sudah Clean and Clear dong" pungkas nya.

Adapun tekait surat peringatan yg dikeluarkan pak Rifai dan dijadikan alasan bahwa beliau masih berstatus ASN maka hemat kami itu hanyalah tanggung jawab administrasi yg masih menjadi wewenang beliau sampai Surat Walikota turun, lagi pula Gaji beliau sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri sudah dihentikan.

Perlu di sadari tujuan undang undang memasuk kan norma hukum agar setiap ASN mengundurkan diri ketika maju dalam pemilu adalah agar yang bersangkutan tidak menghunakan fasilitas negera untuk kepentingan politik nya dan hal itu tidak dilakukan oleh pak Rifai. (Rls/JO)

No comments

Powered by Blogger.