Polri Larang Aksi Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei di Bawaslu
Jabung Online – Kepolisian Republik Indonesia melarang aksi doa bersama untuk korban kerusuhan 21 dan 22 Mei di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya terpaksa tidak memberikan izin untuk menghindari kejadian seperti 21 dan 22 Mei terulang lagi.
“Karena mengacu konferensi kejadian demo tanggal 21-22 kemarin itu sebagai dasar pertimbangan untuk aparat keamanan melakukan suatu kajian, tidak boleh memberikan rekomendasi melaksanakan kegiatan demo di depan kantor Bawaslu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/5).
Selain itu, sambung Dedi, polri menilai para koordinator lapangan (korlap) aksi tidak mampu menertibkan atau meredam aksi dan tindakan massa. Jika masih tetap melakukan aksi, sambung Dedi, maka Polri sesuai dengan pasal 15 UU No 9/1998 aparat keamanan akan membubarkan.
“Mereka melawan. Ada pasal yang dilanggar. Pasal 311 sampai 318 KUHP,” pungkas Dedi. [rm]
Post a Comment