Soal Jabatan di Bank Plat Merah, Mar'uf dan TKN Tidak Kompak

Jabung Online –  Sosok Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin menjadi salah satu yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Yang menjadi soal yakni jabatan Maruf di dua perbankan BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.


Merespon hal itu, Maruf mengamini bahwa memiliki jabatan di dua perbankan. Namun ia menegaskan bahwa statusnya bukan karyawan.
“Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, itu anak perusahaan,” kilah Maruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6).

Kendati demikian, ia enggan untuk menjelaskan secara gamblang. Maruf lebih memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk menjelaskan.

Di sisi lain, Jurubicara TKN, Arya Sinulingga turut buka suara terkait persoalan dua jabatan Maruf di perbankan syariah. Arya menegaskan,  sudah mengundurkan diri saat hendak mencalonkan diri sebagai Cawapres Joko Widodo.

“Pertama, kelihatan teman-teman 02 tak paham aturan, ketika beliau mendaftar itu sudah mengundurkan diri terhadap semuanya, apapun yang menyangkut urusan publik,” kata Arya saat dihubungi wartawan.

Sependapat dengan Maruf, politisi Perindo pendukung Jokowi ini malah berpendapat bahwa perbankan tersebut bukanlah BUMN seperti yang dituduhkan BPN. Oleh karenanya, ia memaknai tudingan BPN hanya sekadar mencari-cari kesalahan kubu 01 untuk memperkuat gugatan di MK.

“Nggak hanya BNI, ada BNI life sama apa gitu yang memiliki saham itu. Jadi, Mandiri juga begitu. Jadi tidak signifikan yang mereka adukan. Mereka (BPN) lupa sama UU BUMN, nah ini mereka mencari-cari. Saya yakin ini enggak akan bisa dipermasalahkan karena KPU pun sudah mengklarifikasi itu sebelumnya,” tandasnya. [rm]

No comments

Powered by Blogger.