Tidak Ada Ahli yang Mampu Delegitimasi Argumen IT Saksi 02

Jabung Online – Saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon maupun terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hingga kini belum mampu membantah argumentasi forensik dari ahli IT yang dihadirkan pihak pemohon.


Begitu kata ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

“Sampai hari ini tidak ada satu ahli pun dari pihak termohon dan pihak terkait mampu mendelegitimasi, argumen forensik dan fraud dari IT itu, nggak ada yang bisa mendekondumsi itu,” tegas BW di ruang persidangan Gedung MK.

Menurut BW, tidak ada jaminan keamanan atas sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang disampaikan ahli IT dari pihak KPU. Kata BW, Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi dari KPU justru menjelaskan bahwa kehandalan sistem informasi yang dimiliki itu rentan sekali.

“Ini bukan sekadar web dan sistemnya, tapi sebenarnya ada back office dan front office, tidak ada yang bisa menjamin ini dan yang punya kekuasaan itu hanya KPU. Kalau kejujurannya tidak bisa dipastikan seluruh sistem ini bisa dikloning bisa diambil alih dan itu yang terjadi,” ujarnya.

Sehingga, kata BW, pihaknya berkesimpulan ada kesalahan di sistem IT. Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa pembahasan mengenai hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan uji coba yang cepat. Maksudnya tidak seharusnya keterangan 15 saksi dan 2 ahli diselesaikan dalam waktu satu hari sebagaimana yang terlihat dalam persidangan.

“Satu hari 15 saksi dan 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen yanh dibangun tadi. Jadi kita sebenarnya sedang bermimpi atau sedang menyelesaikan masalah?” pungkasnya. [Sumber]

No comments

Powered by Blogger.