Tim Prabowo Akan Hadirkan Saksi dari Penegak Hukum Bila Diperintahkan MK



Jabung Online - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan dua surat permohonan untuk perlindungan saksi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya penyampaian keterangan para saksi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2019.

"Ada dua surat yang kami ajukan, surat pertama hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya," kata Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Surat tersebut kata dia, prinsipnya dalam diskusi dengan LPSK guna melindungi seluruh saksi yang diajukan. Sehingga LPSK kan melakukan perlindungan itu bila diperintahkan oleh MK.

Sebab, LPSK terbentur dengan Undang-Undang (UU) LPSK dalam memberikan perlindungan pada saksi. Selanjutnya yakni surat untuk saksi dari petugas atau aparat hukum menghadiri sidang di MK. Karena saksi ini baru akan datang bila mendapatkan panggilan dari MK.

"Ada kebutuhan saksi dari penegak hukum yang sudah kami hubungi jadi salah satu potensial saksi kami. Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka akan hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Rabu 19 Juni 2019. Pada sidang tersebut, mahkamah bakal mendengarkan keterangan 15 saksi dan ahli dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno.

"Sidang akan dilanjut Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB. Kita mulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sumber

No comments

Powered by Blogger.