Wakil Gubernur Lampung Nunik dan Anggota DPRD Midi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Lamteng


Jabung OnlineKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk kasus dugaan suap Lampung Tengah dengan tersangka Mustafa.

Mereka adalah mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan anggota DPRD Lampung Midi Ismanto.

Nunik tak menjawab saat diwawancarai awak media setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Kasus suap dan gratifikasi yang membutuhkan keterangannya itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang melibatkan Mustafa yang kala itu menjabat bupati.

Nunik yang kini menjabat Wakil Gubernur Lampung hanya menunjuk ke arah Gedung KPK sambil tersenyum, lalu berjalan ke arah Hotel Royal, Kuningan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana untuk tersangka MUS (Mustafa) yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Namun, Febri belum bisa menjelaskan peran dan kaitan Nunik dengan Mustafa.

Pemeriksaan KPK kepada Nunik sendiri bukan kali pertama.

Pada 1 Maret lalu, penyidik komisi antirasuah memeriksa Nunik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat bupati Lamteng.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, serta Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga dan Rusdiyanto pada 14 Februari 2018.

Mustofa dan Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara J Natalis Sinaga dan Rusdiyanto sebagai tersangka penerima suap.

Setelah pengembangan penyidikan KPK, empat orang lainnya juga diduga menerima suap dari Mustafa.

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng serta tiga anggota DPRD, yakni Zainudin, Achmad Junaidi S, Bunyana, dan Raden Zugiri.

Keempatnya diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Mustafa sebagai timbal balik persetujuan DPRD terhadap pengajuan pinjaman Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Rencananya, pinjaman uang itu digunakan untuk beberapa proyek infrastruktur.

Mustafa sebelumnya telah diadili dalam kasus suap dana pinjaman daerah dan dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Taufik Rahman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian Natalis Sinaga 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun kasus yang menjerat Ketua DPRD Lamteng Zainudin masih dalam proses penyidikan di KPK.

No comments

Powered by Blogger.