Nama Ketua KPU Disebut Wahyu Setiawan dalam Sidang Kode Etik


Jabung Online — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat menyinggung nama Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, hingga anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi, saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang tersebut digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung Komisi Pemberantasan Korups Rabu (15/1/2020).

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang menyeret Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Wahyu mengatakan, dirinya sempat menyampaikan ke Arief dan Evi mengenai PDI Perjuangan yang menanyakan soal penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini Wahyu sampaikan ke Arief dan Evi, lantaran ia mencium adanya potensi “permakelaran” dalam permohonan yang disampaikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

“Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik),” kata Wahyu dalam persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

“Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran,” lanjutnya.

Kepada Arief Budiman, Wahyu bahkan sempat meminta supaya ia menghubungi Harun Masiku.

Arief diminta Wahyu untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW PDI-P tidak dapat KPU laksanakan karena tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun,” ujar Wahyu.

Sumber: Kompas

No comments

Powered by Blogger.