Bukan Soal menyebut Pungli Saja, Tapi Soal Bagaimana Pers Membuktikannya

Ketika Judul Sudah Menjatuhkan Vonis, Apakah Verifikasi Masih Diperlukan?

Oleh: Nanang Wiwit Sinudarsono

Sebuah berita berjudul “SMPN 3 Desa Adi Luhur Kecamatan Jabung Lampung Timur Diduga Kuat Sarat dengan Pungli” menjadi menarik untuk dilihat bukan hanya dari substansi dugaan pungutan yang diberitakan, tetapi juga dari sudut pandang yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya media online bekerja ketika mengangkat tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik sebuah lembaga dan orang-orang di dalamnya?

Pertanyaan ini penting.

Sebab persoalan pers bukan hanya tentang apa yang diberitakan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut diperoleh, diuji, dikonfirmasi, dan disajikan kepada publik.

Dan kritik terhadap hal tersebut bukan berarti membela sekolah.

Justru sebaliknya.

Kalau benar ada pungutan yang melanggar aturan, bongkar.

Kalau tidak benar, jangan biarkan sebuah lembaga mendapat stigma hanya karena informasi yang belum diuji secara memadai.

Pers harus berdiri di tengah-tengah fakta.


“Diduga” Bukan Kartu Bebas Verifikasi

Dalam praktik media online, kata “diduga” sering digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu informasi belum terbukti.

Namun ada persoalan yang sering terlupakan:

kata “diduga” tidak menghapus kewajiban wartawan melakukan verifikasi.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers secara tegas menyebutkan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Bahkan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Maka pertanyaannya bukan:

“Sudah memakai kata diduga atau belum?”

Tetapi:

“Apa dasar dugaan itu dan sudahkah informasi tersebut diuji kepada pihak-pihak yang berkepentingan?”

Ini penting karena judul berita tersebut bukan sekadar menyebut adanya keluhan orang tua.

Judulnya menggunakan frasa:

“Diduga kuat sarat dengan pungli.”

Kata “kuat” dan “sarat” memberikan bobot kesimpulan yang jauh lebih besar.

Karena itu pembaca berhak bertanya:

Seberapa kuat bukti yang dimiliki?


Dua Orang Tua Mengeluh, Bukan Berarti Persoalan Otomatis Terbukti

Dalam berita tersebut terdapat keterangan orang tua atau wali murid mengenai pembayaran seragam dengan nominal tertentu.

Keterangan tersebut tentu penting.

Tetapi dalam jurnalistik, keterangan adalah informasi yang harus diuji, bukan otomatis menjadi fakta final.

Wartawan masih perlu mencari jawaban:

  • Seragam apa saja yang dibeli?
  • Berapa jumlah dan jenisnya?
  • Siapa yang menentukan harga?
  • Apakah pembelian diwajibkan?
  • Siapa yang menerima uang?
  • Apakah ada kuitansi?
  • Apakah ada surat pemberitahuan?
  • Apakah ada keputusan komite?
  • Apakah pengadaan dilakukan oleh sekolah atau pihak lain?
  • Apakah pembayaran tersebut berdasarkan aturan yang berlaku?

Baru setelah itu publik dapat menilai apakah persoalannya benar merupakan pungutan yang dilarang atau terdapat konteks lain yang perlu dijelaskan.

Jurnalistik tidak boleh berhenti pada “katanya”.

Katanya adalah pintu masuk.

Bukti adalah tujuan.


Lalu, Di Mana Suara Pihak yang Dituduh?

Ini bagian yang jauh lebih penting.

Ketika sebuah media memberitakan dugaan pungutan di sebuah sekolah, maka pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menempatkan akurasi dan keberimbangan sebagai prinsip utama. Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Ketentuan KEJ tersebut ditetapkan sebagai peraturan Dewan Pers.

Karena itu, pertanyaan sederhananya:

Apakah kepala sekolah sudah dikonfirmasi?

Kalau sudah, apa jawabannya?

Kalau belum menjawab, kapan media menghubungi?

Melalui apa?

Apakah ada upaya kedua?

Kalau tidak mau menjawab, sampaikan kepada pembaca.

Transparansi semacam itu justru membuat berita lebih kuat.


Berimbang Bukan Berarti Harus “Menyenangkan” Semua Pihak

Ada anggapan keliru bahwa berita berimbang berarti media harus membuat semua pihak senang.

Tidak.

Berimbang bukan berarti 50 persen membela A dan 50 persen membela B.

Berimbang berarti pihak-pihak yang relevan diberi kesempatan yang layak untuk menyampaikan fakta dan perspektifnya.

Media tetap boleh kritis.

Bahkan harus kritis.

Tetapi kritik harus dibangun dari fakta.

Bukan dari asumsi.


Jangan Jadikan “Pungli” Sebagai Vonis

Ada perbedaan besar antara:

“Orang tua mengeluhkan pembayaran seragam.”

dengan:

“Sekolah sarat dengan pungli.”

Kalimat pertama merupakan laporan mengenai sebuah keluhan.

Kalimat kedua sudah mengandung kesimpulan.

Jika kesimpulan tersebut belum ditopang bukti yang cukup, maka wartawan perlu berhati-hati.

Sebab pungli bukan sekadar istilah jurnalistik.

Ia memiliki konsekuensi hukum dan reputasi.

Karena itu media harus mampu menjelaskan:

Apa yang membuat pembayaran tersebut disebut pungli?

Apakah karena nominal?

Karena wajib?

Karena tidak ada dasar?

Karena adanya tekanan?

Karena uang masuk kepada pribadi?

Atau karena alasan lain?

Kalau semua itu belum diuji, sebaiknya media tidak buru-buru menjadikan “pungli” sebagai kesimpulan final.


Lebih Serius Lagi Ketika Membawa-Bawa UU Tipikor

Hal lain yang layak mendapat perhatian adalah ketika sebuah pemberitaan menghubungkan dugaan tersebut dengan ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini bukan persoalan sepele.

Mengutip pasal pidana berarti media harus mampu menjelaskan relevansinya terhadap fakta yang diberitakan.

Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan:

Ada pembayaran → pungli → korupsi.

Hukum tidak bekerja sesederhana itu.

Untuk sampai pada dugaan tindak pidana tertentu, terdapat unsur-unsur yang harus diuji.

Siapa pelakunya?

Apa kewenangannya?

Apakah ada unsur memaksa?

Ke mana uang tersebut mengalir?

Apakah ada keuntungan pribadi?

Apakah unsur pidananya terpenuhi?

Kalau belum ada pemeriksaan atau bukti yang cukup, media harus sangat berhati-hati dalam membuat konstruksi hukum.

Wartawan bukan penyidik.

Wartawan bukan jaksa.

Wartawan bukan hakim.

Tugas wartawan adalah mengumpulkan dan menguji fakta, lalu menyampaikannya kepada publik.


Sumber Anonim Boleh, Tetapi Jangan Berhenti di Sana

Menjaga identitas narasumber dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Tetapi sumber anonim tetap harus diverifikasi.

Apalagi ketika informasi tersebut menyangkut dugaan pelanggaran serius.

Sumber anonim seharusnya menjadi:

pintu masuk investigasi, bukan titik akhir pemberitaan.

Kalau seorang wali murid mengatakan membayar Rp2 juta, wartawan dapat meminta bukti pembayaran.

Jika tidak ada bukti, cari sumber lain.

Jika ada dokumen, periksa dokumen.

Jika ada surat, konfirmasi surat tersebut.

Jika ada pihak yang disebut menerima uang, hubungi.

Jika ada aturan yang diduga dilanggar, baca aturan tersebut.

Inilah pekerjaan wartawan.

Bukan sekadar mengubah keluhan menjadi judul.


Judul Sensasional Tidak Sama dengan Jurnalistik Berkualitas

Media online memang membutuhkan judul yang menarik.

Itu realitas.

Tetapi menarik tidak harus menghakimi.

Judul:

“Diduga Kuat Sarat dengan Pungli”

memang lebih menggigit.

Tetapi judul seperti:

“Orang Tua Keluhkan Pembayaran Seragam di SMPN 3 Jabung, Sekolah Diminta Beri Penjelasan”

juga tetap menarik.

Bahkan menurut saya, judul kedua lebih kuat secara jurnalistik karena memberikan ruang bagi pembaca untuk menunggu fakta berikutnya.

Berita bukan pengadilan.

Judul bukan surat dakwaan.


Dewan Pers Sendiri Mengingatkan Pers Soal Judul Sensasional

Ini bukan sekadar pendapat pribadi.

Pada Agustus 2026, Dewan Pers menyampaikan bahwa dari ratusan pengaduan pers yang diterima sepanjang Januari–Juli 2026, persoalan yang dominan antara lain berkaitan dengan Pasal 1, 2, dan 3 KEJ: akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber, hak jawab, profesionalisme, serta opini menghakimi.

Dewan Pers juga menyoroti pertumbuhan media online yang dapat mendorong judul sensasional, minim verifikasi, dan pengabaian prinsip keberimbangan.

Artinya, persoalan ini bukan persoalan satu media.

Ini merupakan tantangan besar bagi seluruh media online.


Kalau Belum Terverifikasi, Katakan Belum Terverifikasi

Pedoman Media Siber sebenarnya memberikan ruang bagi berita yang belum sepenuhnya terverifikasi dalam keadaan tertentu yang benar-benar mendesak dan menyangkut kepentingan publik.

Namun ada syaratnya.

Media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi harus dilakukan secepatnya. Dewan Pers bahkan pernah menjelaskan bahwa kelalaian melakukan konfirmasi atau verifikasi dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika pemberitaan mengandung penilaian negatif terhadap seseorang.

Maka kalimat:

“Informasi ini masih dalam proses verifikasi dan redaksi akan memperbarui berita setelah memperoleh konfirmasi pihak terkait.”

justru lebih terhormat daripada berpura-pura bahwa semuanya sudah pasti.


Pers Tidak Harus Benar Setiap Saat, Tetapi Harus Jujur

Ini mungkin bagian terpenting.

Wartawan adalah manusia.

Media bisa salah.

Sumber bisa salah.

Dokumen bisa salah dibaca.

Informasi awal bisa ternyata tidak lengkap.

Yang membedakan media profesional dengan media yang sekadar mengejar trafik adalah apa yang dilakukan ketika kesalahan ditemukan.

Apakah diperbaiki?

Apakah diberi ruang Hak Jawab?

Apakah koreksi ditampilkan secara proporsional?

Atau justru berita lama dibiarkan karena sudah telanjur ramai?

Pedoman Media Siber mengatur mekanisme ralat, koreksi, dan Hak Jawab. Sementara Dewan Pers memang memiliki mekanisme pengaduan bagi masyarakat atau lembaga yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik.

Jadi, jalannya sudah tersedia.

Tidak perlu perang di media sosial.

Tidak perlu saling mengancam.

Gunakan mekanisme pers.


Kritik kepada Media Juga Bagian dari Demokrasi

Kadang-kadang ketika sebuah media dikritik, muncul pertanyaan:

“Apakah ini upaya membungkam pers?”

Tidak selalu.

Mengkritik pers bukan berarti anti-pers.

Sebagaimana media memiliki hak mengkritik pemerintah, sekolah, pejabat, pengusaha, atau masyarakat, masyarakat juga memiliki hak mengkritik media.

Pers yang sehat justru seharusnya mampu menerima kritik.

Karena kalau wartawan meminta pejabat memberikan hak jawab ketika diberitakan, wartawan juga harus bersedia memberikan ruang ketika dirinya dikritik.

Fair play berlaku dua arah.


Kalau Memang Ada Pungli, Bongkar Sampai Tuntas

Kritik ini juga harus adil.

Jangan sampai pembahasan soal etika jurnalistik membuat substansi dugaan pungutan justru hilang.

Kalau memang ada pungutan yang melanggar aturan, jangan berhenti pada satu berita.

Telusuri:

  • siapa yang menetapkan;
  • siapa yang mengumpulkan;
  • berapa total uang;
  • ke mana uang mengalir;
  • apa dasar pungutan;
  • bagaimana penggunaannya;
  • apakah ada korban;
  • dan bagaimana respons pihak berwenang.

Itulah investigasi.

Bukan sekadar membuat satu berita dengan judul keras.

Kalau bukti akhirnya kuat, publik akan semakin percaya.


Sebaliknya, Kalau Tuduhan Tidak Terbukti, Katakan Juga

Ini yang sering dilupakan.

Media tidak hanya memiliki tanggung jawab ketika menemukan kesalahan.

Media juga memiliki tanggung jawab ketika ternyata informasi awal tidak terbukti.

Kalau setelah dikonfirmasi ternyata pembayaran memiliki dasar yang sah, media harus menyampaikan.

Kalau nominal yang diberitakan ternyata keliru, koreksi.

Kalau narasumber ternyata salah memahami mekanisme pembayaran, jelaskan.

Sebab:

Mengoreksi kesalahan bukan tanda kelemahan media.

Justru itu tanda profesionalisme.


Pada Akhirnya, Pers Harus Membela Fakta

Dugaan pungutan di sekolah adalah persoalan serius.

Tetapi cara memberitakannya juga serius.

Sekolah tidak boleh kebal kritik.

Orang tua tidak boleh diabaikan.

Media tidak boleh dibungkam.

Dan wartawan tidak boleh bekerja tanpa standar etik.

Semua pihak memiliki hak.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi.

Sekolah berhak mendapatkan pemberitaan yang adil.

Orang tua berhak menyampaikan keluhan.

Wartawan berhak melakukan kontrol sosial.

Dan media berkewajiban memastikan seluruh proses tersebut berjalan berdasarkan fakta.

Karena itu, kritik terhadap pemberitaan dugaan pungli di SMPN 3 Jabung bukanlah:

“Jangan beritakan pungli.”

Melainkan:

“Beritakan dugaan pungli dengan bukti, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan bahasa yang proporsional.”

Sebab pada akhirnya:

“Diduga” bukan pengganti verifikasi.

Sumber anonim bukan pengganti keberimbangan.

Pasal pidana bukan pengganti pembuktian.

Judul sensasional bukan pengganti kualitas jurnalistik.

Dan kecepatan bukan alasan untuk mengorbankan kebenaran.

Pers yang kuat bukan pers yang selalu menang.

Pers yang kuat adalah pers yang berani mengkritik, berani dikritik, berani mengungkap kesalahan, dan—ketika ternyata salah—berani mengoreksi.

Karena pada akhirnya, pers seharusnya tidak membela sekolah, tidak membela pejabat, tidak membela orang tua, dan tidak pula membela dirinya sendiri.

Pers harus membela fakta.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama