Prof Suteki: Kepala BPIP Harus Diproses Hukum, Enak Saja Cukup Klarifikasi


Jabung Online — Guru Besar Pancasila Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip)Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menyebut pernyataan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi yang mengatakan ‘agama musuh terbesar Pancasila’ harus diproses hukum.

“Yudian Wahyudi harus diproses hukum seperti WNI lainnya. Enak saja cukup klarifikasi,” kata Prof. Suteki melalui akun Facebooknya, Kamis (13/2/2020).

Suteki menekankan prinsip Equality Before The Law atau persamaan di hadapan hukum. Dia mencontohkan kasus yang menimpa dirinya yang dicopot dari tiga jabatan di Undip gara-gara menolak Perppu Ormas.

“Sama-sama Profesor ASN. Saya hanya menolak Perppu Ormas dan katakan tentang khilafah ajaran Islam, 3 jabatan di Undip dicopot. Yudian katakan agama musuh terbesar Pancasila kok jabatannya aman? Di mana nalar sehat?,” ujar Suteki melalui akun Facebooknya, Rabu (12/2/2020).

Untuk diketahui, pada 2019 lalu, Prof. Suteki dicopot dari 3 jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Semarang. Pencopotan itu buntut setelah dirinya menjadi saksi ahli di sidang gugatan Mahkamah Konstitusi atas Perppu Ormas.

Atas pencopotan jabatanya itu, Prof. Suteki mengajukan gugatan ke PTUN. Namundari sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (11/12/2019).

Majelis Hakim menyatakan menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Suteki kepada Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama.

No comments

Powered by Blogger.