Ketua IPW Mulai Ketar-ketir Usai Dilaporkan, Mulai Kumpulkan Dukungan ke Lembaga Hukum

Jabung Online — Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tampaknya mulai ketar-ketir perihal dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik terhadap wakil menteri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun mulai mengumpulkan dukungan ke sejumlah lembaga hukum.

Kali dia mendapat dukungan dari Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dalam kesempatan ini, Isnur menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Sugeng Teguh Santoso adalah bentuk pembungkaman bagi orang-orang yang kritis.

“Dalam bahasa hak asasi manusianya adalah serangan kepada pembela hak asasi manusia, serangan kepada pejuang demokrasi, upaya membungkam orang-orang yang kritis,” kata Isnur kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dia juga menuturkan, kritik yang disampaikan oleh Ketua IPW itu merupakan sebuah hal yang konstitusional dan bagian dari partisipasi publik serta dilindungi oleh hukum.

“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan-laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Sugeng Teguh Santoso,” ujarnya.

Karena itu, Isnur meminta pihak kepolisian profesional dalam memproses hukum terhadap laporan-laporan terhadap terlapor yang kritis.

“Tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan IPW ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Laporan Yogi itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

No comments

Powered by Blogger.