Terbukti Korupsi Ganti Rugi Tanam Tumbuh Proyek Bendungan Marga Tiga, Kades Buana Sakti Divonis 6 Tahun

Jabungonline.com - Terbukti korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga Lampung, kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Batanghari, Lampung Timur, Tumari divonis 6 tahun penjara. 

Ketua majelis hakim, Enam Sugiarto dalam amar putusannya mengatakan terdakwa, Tumari yang merupakan Kades Buana Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi tanam tumbuh. 

"Terdakwa Tumari, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah oleh karena itu terdakwa divonis hukuman enam tahun penjara," kata Enam Sugiarto. 

Dia menjelaskan bahwa terdakwa Tumari, dengan sengaja mengelola tanah milik Desa Buana Sakti sebanyak empat bidang namun lokasi itu diambil alih atas nama pribadi yang seharusnya lokasi tersebut milik Desa Buana Sakti. 

"Seharusnya ganti rugi itu masuk kas Desa dan digunakan untuk pembangunan Desa namun dana ganti rugi tanah tersebut digunakan oleh terdakwa, Tumari untuk keuntungan pribadi," ujarnya. 

Terdakwa, Tumari selain divonis 6 tahun penjara, terdawa Tumari juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 10 bulan penjara dan uang penganti senilai Rp 2,3 miliar dan juga tidak dibayar maka diganti 2 tahun penjara. 

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama