Komite UPTD SMP Negeri 3 Jabung Sepakati Patungan Bangun Gedung, Pakar Ingatkan Risiko Aturan

Rapat Komite di Halaman Sekolah : Dokumentasi Komite

Jabungonline.com -  Kekurangan ruang belajar di UPTD SMP Negeri 3 Jabung memaksa Komite Sekolah dan para wali murid mencari jalan keluar. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Komite menggelar rapat besar yang dihadiri sekitar 500 orang tua/wali murid atau sekitar 95 persen dari total undangan. (09/08/2025)

Minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 3 Jabung sangat tinggi. Sekolah ini dinilai memiliki kualitas pendidikan yang baik, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak orang tua di wilayah sekitar. Namun, tingginya antusiasme tersebut tidak sebanding dengan jumlah ruang kelas yang tersedia. Daya tampung sekolah terbatas, sehingga menimbulkan masalah keterbatasan sarana belajar. Kekurangan inilah yang kemudian membuka jalan bagi munculnya kesepakatan gotong royong pembangunan gedung baru.

Rapat dipandu oleh Agustiono, salah satu anggota Komite, serta dihadiri lengkap oleh seluruh struktur Komite Sekolah. Agenda utama forum tersebut adalah membahas solusi konkret terhadap keterbatasan gedung sekolah yang selama ini menjadi keluhan bersama.

Hasilnya, forum menyepakati skema patungan bertingkat berdasarkan tingkatan kelas. Dengan mekanisme ini, para wali murid berpartisipasi sesuai jenjang kelas anak masing-masing. Skema tersebut dianggap sebagai langkah realistis untuk segera menambah ruang belajar tanpa harus menunggu proses panjang pengajuan dana pembangunan dari pemerintah.

“Kesepakatan ini lahir dari semangat kebersamaan dan kepedulian orang tua terhadap masa depan anak-anak kita,” ujar Agustiono di hadapan peserta rapat.

Para wali murid menyambut baik keputusan ini. Meski menyadari ada konsekuensi finansial, mereka menilai kebutuhan ruang kelas yang layak jauh lebih penting demi kenyamanan serta kualitas pembelajaran siswa. Komite berjanji menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk tim kecil untuk mengatur teknis pengumpulan dana, memastikan transparansi laporan, serta menyusun timeline pembangunan.

Namun, kesepakatan patungan ini bukan tanpa risiko. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite memang boleh menggalang dana dan sumber daya pendidikan. Akan tetapi, aturan itu menegaskan bahwa partisipasi orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.

Artinya, jika “patungan bertingkat” tersebut dianggap sebagai iuran wajib, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena sekolah negeri dilarang memungut biaya. Risiko lain yang mengintai adalah potensi diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya tidak ikut serta, hingga tudingan penyelewengan apabila tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana.

Untuk menghindari masalah hukum, sejumlah langkah mitigasi sudah dilakukan, antara lain:
1. Memastikan patungan bersifat sumbangan sukarela, bukan kewajiban.
2. Membuat berita acara rapat dan dokumen resmi kesepakatan.
3. Menyusun laporan terbuka mengenai pemasukan dan pengeluaran dana.
4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar inisiatif ini tidak disalahartikan.

Kesepakatan patungan yang dicapai di SMP Negeri 3 Jabung jelas menunjukkan semangat gotong royong orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak. Namun, di balik itu terselip ironi: seharusnya tanggung jawab penyediaan gedung sekolah ada di pundak negara, bukan dibebankan kepada masyarakat.

Patungan ini mungkin bisa jadi solusi darurat, tetapi tidak boleh mengalihkan perhatian dari fakta bahwa masih banyak sekolah negeri di daerah yang belum mendapat fasilitas memadai dari pemerintah. Tanpa dorongan politik dan kebijakan yang tegas, masalah serupa akan terus berulang.

Laporan : Redaksi Jabungonline.com

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama