Jabungonline.com – Setiap awal tahun ajaran baru, isu klasik kembali menyeruak di dunia pendidikan: seragam sekolah, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga infak yang dikelola sekolah. Tiga hal ini kerap menimbulkan perdebatan: apakah sekadar fasilitas untuk orang tua, atau justru bisa menjelma jadi pungutan liar (pungli) yang dibungkus rapi?
🔹 Seragam Sekolah: Fasilitasi Sah, Monopoli Salah
Berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2022, seragam sekolah memang diatur model dan warnanya. Namun, sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam langsung dari pihak sekolah.
Prinsipnya, orang tua bebas membeli di mana saja, sesuai kemampuan.
Meski demikian, sekolah boleh memfasilitasi pemesanan seragam lewat koperasi atau komite, dengan syarat:
- Tidak ada paksaan,
- Harga transparan,
- Orang tua tetap bebas memilih beli di luar.
Jika aturan ini dilanggar, praktik “jual seragam” berpotensi masuk ranah pungli.
🔹 LKS: Wajib atau Opsional?
Hal serupa berlaku pada LKS (Lembar Kerja Siswa). Kurikulum terbaru tidak pernah mewajibkan siswa menggunakan LKS. Yang diwajibkan hanya buku teks utama yang sudah disediakan gratis dalam bentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Sekolah memang boleh memfasilitasi penjualan LKS, tapi sekali lagi, sifatnya harus opsional. Orang tua tidak boleh dipaksa membeli, apalagi dengan harga yang tidak transparan. Jika dipaksakan, praktik ini bisa dianggap pungli terselubung.
🔹 Infak di Sekolah: Amal atau Beban?
Infak pada dasarnya bagian dari pendidikan karakter. Anak-anak diajak belajar berbagi, membantu sesama, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dalam Islam, ini jelas sangat dianjurkan.
Namun, di ranah sekolah, ada batas tegas:
- Infak harus sukarela,
- Tidak boleh ada target nominal,
- Harus jelas tujuan dan transparan penggunaannya,
- Tidak boleh ada unsur pemaksaan.
Jika infak diseragamkan nominalnya atau diwajibkan, maka semangat pendidikan karakter berubah jadi praktik pungli berkedok amal.
🔹 Kesimpulan: Garis Tipis Antara Fasilitasi dan Pungli
Seragam, LKS, dan infak pada dasarnya sah difasilitasi sekolah. Namun, kuncinya ada di sukarela, transparansi, dan tanpa paksaan. Begitu berubah jadi kewajiban, praktik tersebut bisa mencederai dunia pendidikan dan merugikan kepercayaan masyarakat.
Sekolah idealnya menjadi ruang belajar, bukan lapak dagang. Jika aturan ini dijaga, maka fasilitas bisa jadi solusi. Jika tidak, fasilitas bisa menjelma pungli terselubung yang membebani wali murid setiap awal tahun ajaran.
Oleh : Redaksi Jabungonline.com