Jabungonline.com - Lampung Timur, 29 September 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.10.1/1698/03.SK-04/2025 yang berisi larangan pengangkatan tenaga honorer di satuan pendidikan. Kebijakan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi Pokok Surat Edaran
Dalam edaran yang ditujukan kepada kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Lampung Timur itu, terdapat beberapa poin penting:
- Dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
- Berdasarkan perhitungan kebutuhan, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan di Lampung Timur dinilai sudah cukup untuk memenuhi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Pemberdayaan tenaga kependidikan yang masih ada dilakukan sesuai kebutuhan riil, kemampuan keuangan daerah, serta aturan yang berlaku.
- Kepala satuan pendidikan wajib melakukan evaluasi kinerja, disiplin, dan efektivitas tenaga non-ASN yang sudah ada di unit masing-masing.
- Kepala sekolah yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi tanggung jawab pribadi.
- Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dasar Hukum
Surat edaran ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 terkait status kepegawaian di pusat dan daerah.
- Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks THK-2 serta tenaga non-ASN.
Penegasan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan, S.Pd. Ing., M.Pd, yang menandatangani edaran ini menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah rekrutmen tenaga honorer tanpa dasar hukum yang jelas, serta memastikan pengelolaan tenaga pendidik lebih profesional dan sesuai regulasi nasional.
Oleh : BangJO Zend