Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 untuk guru ASN bersertifikasi akan dicairkan secara bersamaan — dan 100 persen.
🎯 Siapa yang Berhak
- Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan tambahan pendapatan (TPP) dari pemerintah daerah.
- PNS/PPPK di bidang pendidikan dengan gaji pokok dari APBN atau APBD, sepanjang SK TPG-nya aktif hingga akhir 2025.
📅 Jadwal Pencairan (Perkiraan)
| Tahap | Dana yang Dicairkan | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| 1 | TPG Triwulan IV | 12–25 November 2025 |
| 2 | THR + TPG 100% | 2–10 Desember 2025 |
| 3 | Gaji ke-13 | 15–22 Desember 2025 |
✅ Kenapa Dilakukan Sekaligus
Menurut Kemenkeu — dengan acuan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 — penyaluran serentak ini ditujukan agar proses lebih efisien dan agar hak guru ASN bisa diterima tepat waktu.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat di pengujung tahun.
💡 Catatan Penting
- Hanya guru bersertifikasi tanpa tunjangan kinerja/TPP yang mendapat hak ini — jadi tidak otomatis semua guru ASN mendapatkannya.
- Pencairan akan tergantung kecepatan dan ketepatan data dari masing-masing pemerintah daerah; pemda harus mengajukan data penerima lengkap agar dapat dicairkan.