Di tengah derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, publik dihadapkan pada realitas yang cukup ironis: akses informasi semakin mudah, tetapi kebenaran justru makin sulit diverifikasi. Fenomena “no viral no justice” pun kian menguat, di mana perhatian publik—bahkan respons penegakan hukum—sering kali ditentukan oleh seberapa viral sebuah isu, bukan pada substansi persoalan.
Menjawab tantangan tersebut, tiga asosiasi media siber di Lampung yakni JMSI, SMSI, dan AMSI, yang merupakan konstituen Dewan Pers, mengambil langkah strategis dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber). Langkah ini bukan sekadar konsolidasi organisasi, melainkan wujud kesadaran kolektif untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi yang menjaga akal sehat publik.
Pembentukan Sekber ini melibatkan para jurnalis dan pengurus dari ketiga asosiasi, dengan tujuan memperkuat fungsi pers dalam menyajikan informasi yang akurat, terverifikasi, serta berintegritas. Inisiatif ini mulai digaungkan pada April 2026 dan mencakup wilayah kerja di seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Dalam konteks kekinian, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan lanskap media baru yang sangat dinamis. Media sosial kini menjadi ruang publik alternatif, namun juga rentan terhadap disinformasi, misinformasi, hingga manipulasi opini. Dalam situasi yang kerap disebut sebagai era post-truth, emosi dan persepsi publik sering kali lebih dominan dibandingkan fakta objektif.
Di sinilah peran Sekber menjadi relevan. Pers tidak hanya dituntut menyampaikan informasi, tetapi juga melakukan verifikasi, klarifikasi, dan edukasi publik. Namun di sisi lain, tekanan industri media—mulai dari persaingan kecepatan hingga tuntutan trafik—sering menggeser orientasi jurnalisme dari kualitas ke kuantitas. Maka, kolaborasi lintas organisasi menjadi solusi untuk memperkuat standar dan praktik jurnalistik.
Secara operasional, Sekber ini dibentuk dengan struktur yang sistematis, meliputi divisi publikasi, investigasi dan cek fakta, serta advokasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang dibangun bukan bersifat seremonial, melainkan dirancang untuk bekerja nyata di lapangan.
Melalui Sekber, fungsi kontrol sosial akan dijalankan secara profesional dan berlandaskan kode etik jurnalistik. Kritik yang disampaikan diharapkan berbasis data, bukan opini liar, serta bertujuan menjaga akuntabilitas, bukan sekadar mencari kesalahan. Dalam praktiknya, kontrol sosial yang sehat justru akan memperkuat pemerintahan dengan menghadirkan kebijakan yang lebih transparan dan responsif.
Keberadaan Sekber juga menjadi penting dalam mengawal berbagai program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan jaringan media yang tersebar luas, Sekber memiliki posisi strategis untuk memantau implementasi kebijakan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman, Sekber juga membuka saluran pengaduan publik melalui berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Facebook. Langkah ini memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor—sebuah prinsip fundamental dalam jurnalisme investigatif.
Lebih jauh, kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga kualitas ruang publik agar tetap sehat dan kredibel. Pers yang kuat dan berintegritas akan melahirkan kepercayaan publik, sementara sebaliknya, informasi yang tidak akurat dapat memicu krisis kepercayaan yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak—pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku media—menjadi kunci keberhasilan Sekber ini. Kolaborasi tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur, tetapi harus berkembang menjadi gerakan kolektif dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat.
Apa yang dilakukan di Lampung ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Kolaborasi antar asosiasi media yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri kini dipersatukan dalam satu wadah bersama. Jika berhasil, model ini dapat direplikasi secara nasional sebagai praktik baik dalam menghadapi tantangan era digital.
Tentu, perjalanan ke depan tidak akan tanpa hambatan. Perbedaan kepentingan, dinamika internal organisasi, hingga tekanan eksternal akan selalu menjadi ujian. Namun, dengan komitmen yang kuat terhadap kode etik jurnalistik dan kepentingan publik, Sekber diyakini mampu menjawab tantangan tersebut.
Pada akhirnya, pembentukan Sekretariat Bersama Asosiasi Media Siber di Lampung bukan hanya simbol persatuan, melainkan instrumen nyata dalam menjaga demokrasi, mengawal pembangunan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Di era disrupsi informasi, kolaborasi bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan.
Jika Sekber ini mampu menjadi “rumah besar” bagi kepentingan publik, maka Lampung tidak hanya mencatat sejarah, tetapi juga memberi arah bagi masa depan pers Indonesia. (*)