JAKARTA — Riwayat kredit menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika ingin mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Saat ini, informasi mengenai riwayat tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah BI Checking yang dahulu populer di masyarakat kini telah digantikan oleh SLIK OJK. Perubahan ini terjadi setelah pengelolaan informasi debitur beralih dari Bank Indonesia kepada OJK.
Melalui SLIK, lembaga jasa keuangan dapat memperoleh informasi mengenai riwayat kredit dan pembiayaan seorang debitur sebagai salah satu bahan dalam melakukan analisis pengajuan kredit.
Namun, perlu dipahami bahwa SLIK OJK bukanlah daftar hitam atau blacklist. Data dalam SLIK merupakan informasi debitur yang bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan. Keputusan menerima atau menolak pengajuan kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga keuangan berdasarkan analisis dan kebijakan mereka.
Bagaimana Cara Mengetahui Kondisi SLIK?
Masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek informasi kreditnya melalui layanan iDebKu OJK.
Permohonan dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi iDebKu. Dari laporan tersebut, debitur dapat mengetahui fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas namanya serta informasi mengenai kualitas kreditnya.
Pengecekan ini penting dilakukan sebelum mengajukan kredit baru, terutama bagi masyarakat yang pernah memiliki tunggakan atau kredit bermasalah.
Lantas, Bagaimana Memperbaiki Riwayat Kredit?
Jika terdapat kredit bermasalah, langkah pertama adalah menyelesaikan kewajiban kepada lembaga keuangan yang bersangkutan.
Setelah kewajiban dilunasi, debitur sebaiknya memastikan bahwa data pembayaran tersebut telah diperbarui dalam sistem.
Mulai 1 Juli 2026, OJK melakukan optimalisasi SLIK yang antara lain mempercepat kewajiban pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Artinya, setelah seluruh kewajiban diselesaikan, debitur tidak hanya berhenti pada pembayaran. Pastikan pula status pelunasan telah tercermin dalam informasi SLIK.
Jika Data Belum Berubah
Apabila kredit sudah dilunasi tetapi informasi dalam SLIK belum sesuai, masyarakat dapat menghubungi lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut.
Siapkan bukti pelunasan dan dokumen pendukung lainnya untuk meminta dilakukan pengecekan serta pembaruan data.
Jika diperlukan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan informasi yang disediakan OJK.
Jangan Mudah Percaya Jasa "Pembersih BI Checking"
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa menghapus atau membersihkan nama dari SLIK dengan imbalan tertentu.
Pada prinsipnya, riwayat kredit tidak dapat begitu saja dihapus hanya karena seseorang membayar jasa kepada pihak tertentu. Yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban dan memastikan data yang dilaporkan lembaga keuangan telah diperbarui secara benar.
Layanan informasi debitur melalui iDebKu OJK sendiri tersedia secara resmi dan tidak dipungut biaya.
SLIK Bukan Penentu Tunggal Kredit Disetujui
Ada satu hal penting yang sering disalahpahami masyarakat.
Memiliki catatan dalam SLIK tidak otomatis berarti seseorang pasti ditolak ketika mengajukan kredit. Sebaliknya, SLIK juga bukan satu-satunya dasar bagi lembaga keuangan untuk mengambil keputusan.
OJK menjelaskan bahwa keputusan akhir pemberian kredit atau pembiayaan berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menjaga pembayaran tetap lancar, menyelesaikan tunggakan, menyimpan bukti pelunasan, serta rutin memeriksa informasi kredit merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan riwayat keuangan.
Kesimpulannya, "membersihkan" nama dari SLIK bukan dilakukan dengan menghapus sejarah kredit secara instan. Jalan yang benar adalah menyelesaikan kewajiban, memastikan pelaporan telah diperbarui, dan melakukan pengecekan kembali melalui kanal resmi OJK.