JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga diketahui merupakan adiknya.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan lima tersangka setelah lembaga antirasuah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, penanganan kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kelima tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Mereka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli di lingkungan BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK); serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa N G.
Terkait penetapan Bima, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum didasarkan pada dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara, bukan hubungan keluarga atau kedekatannya dengan pejabat tertentu.
Prinsip tersebut, menurut keterangan Ketua KPK, menjadi dasar dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah dari pengadilan.
Penyidikan Berlanjut, Para Tersangka Ditahan
Setelah menetapkan lima tersangka, KPK melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Kelima orang tersebut dilaporkan telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta kemungkinan tindakan lanjutan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta menelusuri aliran dana yang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Barang Bukti Uang, Emas, dan Aset Kripto
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai, logam mulia berupa emas, serta aset dalam bentuk mata uang kripto.
Pada tahap awal, nilai uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, total nilai barang bukti yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar, disertai aset kripto yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
KPK masih mendalami asal-usul dan kepemilikan aset tersebut. Untuk penelusuran aset kripto, lembaga antirasuah menyampaikan perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan pihak yang memiliki atau menguasai aset terkait.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Dugaan Berkaitan dengan Dana Penanganan Bencana
Perkara ini menjadi perhatian karena penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Dana tersebut disediakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga masa transisi darurat menuju pemulihan setelah bencana.
Penggunaan anggaran kebencanaan memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya perlu diusut secara menyeluruh agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, rincian konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan, dan pembagian peran para tersangka masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.
Sekretaris Utama BNPB Dipulangkan
Dalam operasi tersebut, Sekretaris Utama BNPB Rustian turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Rustian bersama sejumlah pihak lainnya dipulangkan karena status hukumnya masih sebagai saksi.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam OTT otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK dijadwalkan menyampaikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan penggunaan anggaran yang sedang diselidiki melalui konferensi pers pada 16 Oktober 2026.
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Bencana
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Dana yang dialokasikan untuk menghadapi keadaan darurat harus digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Publik juga perlu mengikuti perkembangan perkara dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum, sedangkan penentuan kesalahan seseorang harus didasarkan pada proses peradilan yang berlaku.
Sumber informasi: Hukumonline, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemberitaan ANTARA News terkait perkembangan OTT di lingkungan BNPB.
Catatan redaksi: Artikel disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada 15 Oktober 2026. Perkembangan terbaru, termasuk rincian resmi perkara dan status para pihak, perlu diperbarui setelah ada keterangan resmi dari KPK.