JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena pertimbangan hukum MK memuat penilaian mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan ini perlu dipahami secara cermat, terutama dalam membedakan persoalan kelayakan pemohon, penilaian terhadap dokumen pendidikan, dan kewenangan untuk membatalkan status wakil presiden.
MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum, yang mengatur ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan, dokumen yang menjadi perhatian MK antara lain certificate of attendance, catatan akademik, serta penjelasan mengenai nilai pendidikan.
MK menilai bahwa certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Pertimbangan ini diperkuat oleh keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan mengenai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri.
Namun, temuan tersebut merupakan penilaian terhadap bukti yang diperiksa dalam perkara ini. Hal itu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Mengapa Gugatan Tidak Dapat Diterima?
Salah satu alasan utama MK tidak menerima permohonan tersebut adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara itu, ketentuan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mensyaratkan pemohon tertentu, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK menilai para pemohon dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu sebagaimana yang dimohonkan.
Atas dasar tersebut, majelis mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, pokok penting dari amar putusan tersebut adalah bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan untuk menghasilkan keputusan sebagaimana yang diminta para pemohon karena terdapat persoalan mendasar mengenai hak mereka mengajukan permohonan.
Status Gibran Setelah Pelantikan Menjadi Pertimbangan
MK juga mempertimbangkan perubahan status Gibran setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Oleh karena itu, persoalan yang diajukan dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan karakter penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Mahkamah juga menilai bahwa persoalan substantif mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan harus ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan ini menjadi bagian penting untuk memahami mengapa penilaian terhadap dokumen pendidikan tidak serta-merta berujung pada pembatalan jabatan yang sedang diemban.
Siapa yang Mengajukan Permohonan?
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.
Para pemohon pada intinya mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden maupun calon wakil presiden. Menurut dalil mereka, persyaratan tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan proses penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan.
Akan tetapi, dalil para pemohon tersebut harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang benar-benar ditetapkan dalam amar putusan. MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sedangkan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian tersendiri dari uraian hukum Mahkamah.
Apa Arti Putusan Ini bagi Publik?
Putusan MK tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik tidak hanya menyangkut bukti yang diajukan, tetapi juga kewenangan lembaga peradilan dan persyaratan pihak yang mengajukan gugatan.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA dalam berkas perkara yang diperiksa.
Kedua, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Ketiga, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara itu. Persoalan pemenuhan syarat pencalonan secara substantif dinilai berkaitan dengan kewenangan lembaga lain sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, putusan ini tidak tepat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak tepat mengabaikan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok perdebatan.
Publik perlu membaca amar putusan dan pertimbangan hukumnya secara bersamaan agar dapat memahami batas serta konsekuensi hukum dari perkara tersebut.
Sumber rujukan:
Mahkamah Konstitusi — MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat