Ayam POP Padang Direndam Alkohol?

Dalam sistem syariat Islam, ada kaidah-kaidah yang perlu kita pahami. Misalnya kaidah berikut ini:

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.

Kaidah ini mengajarkan kepada kita bahwa selain urusan ritual, maka apapun di dunia ini hukum asalnya boleh, termasuk masalah makanan. Prinsipnya, semua makanan itu hukumnya boleh. Atau tepatnya, semua benda di dunia ini pada dasarnya boleh dimakan, kecuali bila ada larangan dari Allah.

Termasuk jugaayam POP di restora Padang, hukum dasarnya adalah halal, boleh dimakan. Kecuali bila ada kepastian bahwa ayam itu dicampur atau dibumbui khamar yang memabukkan.

Namun untuk mengharamkan ayam POP itu, kita harus punya bukti otentik berupa fakta yang jelas, kesaksian atau pun pembuktian yang sampai ke derajat yakin. Bila hanya sekedar dugaan atau kecurigaan, secara hukum kita tidak dibenarkan untuk mengubah ayam POP itu menjadi haram.

Karena kita mengenal kaidah fiqhiyah yang amat terkenal seperti berikut ini:

Hukum yang didasarkan pada sesuatu yang yakin tidak bisa berubah berdasarankeragu-raguan.

Apa yang dengar itu baru sekedar 'kata orang', orang mengistilahkan sekedar 'qala wa qila', belum memenuhi standar keyakinan. Maka anda belum berhak untuk menjatuhkan vonis keharamannya. Juga tidak berhak menyebarkan informasi yang malah nantinya akan meresahkan masyarakat.

No comments

Powered by Blogger.