Bonatua Perbaiki Gugatan di PN Jakpus, Persoalkan Legalitas Legalisir Ijazah Jokowi

Jabungonline.com — Perkara yang mempersoalkan legalisir ijazah Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melalui tim hukumnya menyerahkan perbaikan gugatan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, Rabu (12/8/2026).

Perbaikan tersebut disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam permohonan terbarunya, pihak Bonatua kembali menegaskan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi dasar gugatan.

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan dokumen perbaikan telah diterima oleh majelis hakim. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memperjelas materi gugatan yang sebelumnya telah diajukan.

“Perubahan atau perbaikan gugatan” dilakukan untuk menegaskan dugaan PMH yang ditujukan kepada para tergugat, ujar Joni seusai persidangan.

Menurut Joni, pihaknya mempersoalkan proses penerbitan maupun penggunaan legalisir salinan ijazah yang berkaitan dengan Jokowi ketika masih tercatat sebagai calon dalam sejumlah kontestasi politik.

Salah satu hal yang menjadi sorotan mereka adalah persoalan pencantuman tanggal pada legalisir. Pihak penggugat menilai aspek tersebut merupakan bagian dari persyaratan administratif yang semestinya dapat dibuktikan dalam proses persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah penggunaan maupun penerbitan legalisir fotokopi ijazah tersebut yang menurut kami tidak memenuhi persyaratan wajib,” kata Joni sebagaimana diberitakan SINDOnews.

Perkara tersebut melibatkan sembilan pihak tergugat. Gugatan diajukan oleh Bonatua bersama Moeryono Aladin dan sebelumnya telah memasuki tahap mediasi di PN Jakarta Pusat.

Namun, proses mediasi tidak menemukan titik temu sehingga perkara kemudian diarahkan untuk berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Dalam proses tersebut, pihak penggugat menyatakan akan mempertahankan dalil-dalil yang telah diajukan sekaligus menghadirkan bukti untuk mendukung gugatannya.

Perlu ditegaskan, dugaan PMH serta persoalan legalisir ijazah yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak penggugat. Kebenaran dan kekuatan hukum atas dalil tersebut akan bergantung pada proses pembuktian serta penilaian majelis hakim yang menangani perkara.

Dengan diserahkannya perbaikan gugatan, perhatian kini tertuju pada tahapan persidangan selanjutnya, termasuk tanggapan para tergugat dan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama