Hanya kepada PKS, Status Tersangka hanya lewat pesan singkat tanpa Konpress Resmi KPK

Apakah ini hanya sebuah ‘keanehan’ semata, ketika KPK berlaku tidak ‘adil’ didalam penetapan tersangka kepada politisi PKS yang dituduhkan terlibat kasus Suap Hakim PTUN.

Pada penetapan seseorang politisi terlibat kasus korupsi atau suap, biasa dan hal yang lazim, KPK akan sangat percaya diri melakukan konfrensi Press resmi dan dengan bukti SPRINDIK yang sudah ditanda tangani secara resmi dua tau lebih pimpinan KPK

Coba tengok, ketika para politisi ditangkap OTT ataupun ditetapkan tersangka karena hasil pengembangan, pasti ada sosok Abraham Samad dan Bambang Widjayanto atau minimal Johan Budi yang dulu merangkap Juru Bicara langsung lakukan konfrensi press ke seluruh media.

Mungkin hanya kepada PKS, perlakuan ‘aneh’ itu bisa berlaku

Dulu, ketika kasus menimpa Presiden PKS LHI, bahkan sosok Abraham Samad Ketua KPK sempat ‘menghilang’ dua pekan tidak muncul di gedung KPK, semua ditangani langsung oleh Johan Budi selaku Juru Bicara (belum menjadi pimpinan KPK); hal ini berbeda dengan penetapan tersangka pada politisi Demokrat seperti Andi Malarangeng ataupun Anas Urbaningrum, Pimpinan KPK full team berada di depan untuk lakukan konpress sekaligus menjelaskan kepada seluruh media

Ada apa dengan PKS?

Pun kini, penetapan tersangka kepada politisi PKS sekaligus Gubernur Sumut hanya diberitahukan melalui pesan singkat seperti dilansir oleh metrotvnews berikut ini, “Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka. Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat

Pertanyaan pun langsung mengemuka, apakah ada hal yang ditutupi atau hal yang dipaksakan ketika KPK mengumumkan tersangka kepada politisi PKS?

Pertanyaan yang hanya bisa di jawab oleh KPK itu sendiri

Tetapi diluar itu semua, sepertinya ada perlakuan tidak ‘adil’ dari KPK kepada PKS , contohnya dari ketidakberanian KPK lakukan konpress resmi dengan pimpinan KPK langsung seperti kasus kasus yang lain yang pernah diperiksa KPK kepada politisi Partai yang lainnya.[http://lingkarannews.com/]

No comments

Powered by Blogger.