Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (dpr.go.id)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar terkait wacana Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut Mega KPK adalah lembaga adhoc yang berdiri sementara.

"Kalau Bu Mega bilang begitu saya mengerti," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015). [Baca : Megawati Minta KPK dibubarkan]

Pasalnya, menurut politikus Partai Keadilan Sejahteta (PKS) itu kewenangan KPK saat ini juga telalu besar seperti adanya penentuan gratifikasi dan melakukan penyadapan. "Seolah bagi-bagi hadiah adalah bagian dari korupsi," ucap Fahri.

Fahri menilai, penyadapan akan mempersempit kewenangan seseorang. Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK juga dipandang tidak benar.

"Pemberantasan korupsi itu adalah melakukan pencegahan sistem agar ke depan dari fraud. Malah mereka secara terang-terangan bilang alat penyadapan sebagai efek jera. Kalau efek jera tembak depan kantornya seret mayatnya. Tapi kan itu enggak sesuai dengan konstitusi," tandasnya. (*)

No comments

Powered by Blogger.