Anda PNS? Ini yang Harus Disiapkan untuk Pendataan PUPNS

DALAM pendataan PUPNS yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 1 September 2015, kini peran PNS adalah menyiapkan berkas yang harus dikirim ke BKD di daerah masing-masing.

Perlu diketahui, registrasi PNS online di seluruh Indonesia sudah di mulai tanggal 1 September 2015.

Risiko yang dialami apabila tidak mengikuti registrasi tersebut, maka PNS tersebut dinyatakan berhenti /dipecat /pensiun.

Berkas PUPNS yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Berkas yang harus disiapkan antara lain :
1. Foto kopi SK 80 %
2. Foto kopi SK 100 %
3. Foto kopi Konversi NIP
4. Foto kopi Karpeg Biasa
5. Foto kopi Karpeg Elektrik
6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7. Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8. Foto kopi SK jabatan awal s.d. SK Jabatan Akhir.
9. Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Izin Belajar
11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang dipakai pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup 18.
18. Bagi guru bersiap-siap juga akta mengajar apabila dibutuhkan. []

Redaktur: Saad Saefullah

No comments

Powered by Blogger.