Siapkan Anggaran 2 Miliar, Ahok Akan Usulkan Gubernur DKI Ditunjuk Langsung Presiden


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan revisi Undang-undang No. 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta tahun depan.

Ini tercantum pada draf rencana kerja eksekutif yang diserahkan kepada DPRD.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperolehRMOLJakarta, bahkan Pemprov DKI, melalui Bidang Tata Pemerintahan, siap "memfasilitasi" DPR RI demi menggolkan revisi tersebut dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.824.594.000.

Salah satu targetannya, mengubah mekanisme pemilihan gubernur melalui pesta demokrasi menjadi ditunjuk presiden.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Mohamad Taufik, tak menampik soal usulan revisi UU tersebut. Bahkan, menurutnya, Ahok sudah berupaya sejak awal 2015, agar gubernur ibukota nantinya langsung dipilih presiden langsung.

"Dari bulan Januari, Ahok berusaha ngurus perubahan undang-undang supaya gubernur dipilih langsung Presiden," ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Namun, Banggar telah menolak usulan tersebut. "Program itu saya hapus sampai ada kejelasan tujuannya," tandasnya.

Sumber: RMOLJakarta

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama