Dijadikan Tersangkan KPK, RJ Lino: Saya Akan Jalani Proses Hukum


KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan akan menjalani semua proses hukum di KPK.

"Ya saya akan menjalani semua prosesnya. Serahkan saja sama hukum yang berlaku," kata Lino saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (19/12/2015).

Lino pun mengaku belum memutuskan perlawanan hukum seperti apa yang akan dijalankan. Pasalnya, Dirut Pelindo II itu pun mengaku belum tahu detail kasus yang membelitnya.

"Ya saya belum tahu mau seperti apa. Kasusnya seperti apa saja kan saya belum tahu," jelas Lino dengan nada datar.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.

Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.

No comments

Powered by Blogger.