PDIP Korupsi, PKS yang digeledah, apa maksud KPK? Simak!

Sebelumnya, Anggota DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti telah ditangkap oleh KPK (13/1) dalam Operasi Tangkap Tangan mengenai dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti diketahui ditangkap di sebuah tempat di dekat gedung DPR. Pada waktu ditangkap, politisi PDIP tersebut sedang melakukan transaksi suap, bahkan seorang kurir juga turut diamankan.

Dari tangan Damayanti, KPK mendapati adanya tas yang pada saat dibuka berisi uang dengan jumlah miliaran rupiah.


PDIP vs PKSSelanjutnya, KPK lalu melakukan penggeledahan di ruangan Anggota DPR, Jum'at (15/1). Tetapi, tak hanya ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saja, Damayanti Wisnu Putranti, namun juga termasuk di dalamnya ruangan anggota DPR dari PKS yang menuai protes dari Pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Adapun untuk beberapa kesalahan KPK di dalam penggeledahan ruang kerja Anggota DPR RI pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin adalah sebagai berikut:

1. Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan". 

Di sini tertulis "anggota Komisi V dan kawan-kawan" yang menandakan tidak begitu jelas siapa yang dimaksud. Bagaimana bisa surat tugas penggeledahan bertuliskan tujuan yang tidak jelas.

2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.

Melanjutkan poin pertama, di dalam surat tugas itu tak ada nama lain lagi selain Damayanti Wisnu Putrianti. Berarti tidak ada alasan lagi untuk para petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang lainnya.

3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia (dari PKS) tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. 

Tanpa ada izin dan surat penggeledahan yang jelas, Penyidik KPK dengan lancang menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia yang tak lain adalah kader PKS.

4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta". 

Bukan hanya pelaku bom teror saja yang amatir, apakah mungkin KPK yang sekarang adalah amatir karena terjadi kesalahan dalam penulisan bulan di dalam tanggal surat tugas.

5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

Bagaimana bisa penggeledahan dilaksanakan oleh orang yang tidak tercantum di dalam surat tugas penggeledahan. Apakah ini seperti "razia bodong yang dilakukan oleh polisi lalu lintas?".

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

Penggeledahan ini super aneh dengan ditambah KPK membawa pasukan tempur (Brimob) dengan atribut lengkap beserta dengan senjata.

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri.

KPK dianggap telah melanggar Undang-undang dan bahkan juga peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri.

8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri.

Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Catatan yang dirangkum ini merupakan notulensi dari proses sidang di Lantai 3 Gedung DPR RI usai penggeledahan KPK.

Dengan informasi yang didapat ini sepertinya cukup aneh karena yang tertangkap tangan korupsi adalah Damayanti Wisnu Putranti yang berasal dari PDIP, namun yang digeledah adalah dari PKS. Penggeledahan yang dilakukan juga menggunakan surat yang tak sesuai, dipaksakan serta menggunakan penyidik yang tidak tertera di dalam surat tugas.

Kejadian ini membuat masyarakat jadi ragu akan kredibilitas KPK yang baru ini, bagaimana menurut Anda?

No comments

Powered by Blogger.